Gubernur Kalsel Ajukan Raperda Terkait RPJMD dan Tambang

News7 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Dua raperda itu disampaikannya saat rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD H Supian HK, Senin (19/5).

Selain Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, juga soal Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Muhidin menjelaskan, RPJMD 2025–2029 merupakan tahap awal implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dengan tema pembangunan “Penguatan Fondasi Transformasi”.

“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk berkolaborasi dan bersinergi secara berkelanjutan guna mewujudkan visi RPJMD 2025–2029, yaitu Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan,” ujar Muhidin.

Sementara itu, raperda tentang pengelolaan usaha pertambangan diajukan karena Perda Nomor 5 Tahun 2019 dinilai sudah tidak relevan, terutama terkait kewenangan dan pengaturan yang telah berubah seiring terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

“Penyesuaian regulasi ini penting untuk memastikan tata kelola pertambangan sesuai dengan ketentuan nasional,” tegas Muhidin.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kalsel juga mengajukan dua raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan yang diusulkan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, serta Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan inisiatif Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Danrem 101/Antasari, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalsel.

 

Tinggalkan Balasan