Seorang Penambang Batu Bara Ilegal di Tapin Ditangkap

Banjar Update38 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, TAPIN – Seorang penambang ilegal batu bara ilegal di Kabupaten Tapin, berinisial FAS, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.

FAS, sebelumnya dilaporkan telah PT Energi Batubara Lestasi (EBL) karena melakukan penambangan di kawasan Izin Usaha Pertambangan mereka di Desa Baramban, Kecamatan Piani.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Galih Putra Wiratama mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4), atau enam hari setelah laporan diterima.

“Hasil pemeriksaan di lapangan menguatkan dugaan, kami menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi IUP milik PT EBL,” ujar Galih saat konferensi pers, Senin (5/5).

Batu bara hasil tambang ilegal itu ditumpuk di area stokpile yang dibangun pelaku di sekitar lokasi tambang. Polisi juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang disewa pelaku.

Kini, polisi masih menelusuri jalur distribusi dan pihak yang membeli hasil tambang tersebut.

“Tersangka melakukan aktivitas secara perorangan, tujuan distribusi batubara masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Galih.

Tersangka FAS dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 UUD RI Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan