Manusia dan Sistem dalam Reformasi Hukum

Opini14 Dilihat
Oleh: Ahmad Muhajir, PhDFakultas Syariah – UIN Antasari Banjarmasin
Oleh: Ahmad Muhajir, PhD
Fakultas Syariah – UIN Antasari Banjarmasin

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.”
(QS. ar-Ra’d [13]: 11)

Ada satu pertanyaan yang terus terngiang setelah saya mengikuti simposium di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/7).

Di manakah sesungguhnya titik awal reformasi hukum: pada manusianya atau pada sistemnya?

Pertanyaan itu tidak muncul dalam sesi tanya jawab. Ia justru tumbuh dari rangkaian gagasan yang saling bersahutan sejak sambutan pembukaan hingga diskusi para narasumber dalam Simposium Nasional bertajuk Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan PERADI Profesional bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Forum yang dihadiri 111 pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta dari berbagai daerah itu menghadirkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi; Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI; Prof. Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H., mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI; serta Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H., dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Namun, gagasan yang paling membekas justru lahir sebelum simposium dimulai.

Dalam sambutan pembuka, Wakil Menteri Agama RI mengutip Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Pesannya sederhana, tetapi sangat mendasar. Sebaik apa pun hukum yang dirumuskan, hasilnya tidak akan baik apabila dijalankan oleh orang-orang yang tidak berintegritas. Sebaliknya, aturan yang belum sempurna masih dapat menghadirkan keadilan apabila berada di tangan manusia yang baik.

Karena itu, menurut beliau, perguruan tinggi tidak cukup hanya mencetak sarjana hukum yang menguasai teori. Perguruan tinggi juga harus membentuk karakter, integritas, dan tanggung jawab moral para calon penegak hukum. Singkatnya, pangkal reformasi hukum adalah manusianya.

Saya sempat menduga gagasan tersebut akan menjadi semacam kesepakatan bersama sepanjang simposium. Ternyata, jalannya diskusi berkembang lebih menarik.

Sebagai pembicara pertama, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie justru mengajak peserta melihat persoalan dari sudut pandang yang berbeda.

Beliau tidak membantah bahwa kualitas manusia merupakan faktor yang sangat penting. Namun, menurutnya, membangun manusia adalah pendekatan kultural yang memerlukan waktu panjang. Pendidikan karakter tetap harus dilakukan, tetapi hasilnya tidak dapat dinikmati dalam waktu singkat.

Karena itu, reformasi juga harus ditempuh melalui pembenahan sistem.

Prof. Jimly mengingatkan prinsip yang menjadi fondasi negara hukum modern, yaitu rule of law, bukan rule of men. Yang harus menjadi panglima bukanlah figur atau kekuasaan seseorang, melainkan hukum. Sistem yang baik akan membatasi ruang penyalahgunaan kewenangan sekaligus mendorong setiap aparat negara bekerja sesuai koridor hukum.

Pandangan tersebut menghadirkan dimensi lain dalam diskusi. Jika Wakil Menteri Agama menempatkan manusia sebagai titik berangkat reformasi, Prof. Jimly mengingatkan bahwa pembenahan sistem dapat menjadi jalan yang lebih cepat untuk menghadirkan perubahan.

Setelah paparan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, sesi berikutnya menghadirkan Prof. Dr. Sofyan Sitompul.

Menariknya, mantan Hakim Agung itu justru kembali mengafirmasi gagasan yang disampaikan Wakil Menteri Agama pada pembukaan acara.

Berbekal pengalaman panjang di dunia peradilan, Prof. Sofyan menegaskan bahwa tegak atau runtuhnya hukum pada akhirnya bergantung kepada manusia yang menjalankannya. Integritas, keberanian moral, dan etika merupakan fondasi yang tidak dapat digantikan oleh secanggih apa pun sebuah sistem.

Dalam paparannya, beliau mengutip sebuah ungkapan yang dikenal luas di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan dinisbatkan kepada Guru Besar FHUI, Prof. Dr. Erman Rajagukguk.

“Hukum itu tidak selalu tegak. Sekali tegak, sekali runtuh. Ia bergantung pada tingkah laku manusia. Tugas kita adalah menegakkannya ketika ia runtuh.”

Ungkapan tersebut terasa seperti mengembalikan diskusi kepada titik awal: pada akhirnya manusialah yang menghidupkan atau mematikan hukum.

Sekilas, pandangan Prof. Jimly dan Prof. Sofyan tampak berbeda. Namun, semakin direnungkan, keduanya sesungguhnya sedang berbicara tentang dua sisi dari persoalan yang sama.

Wakil Menteri Agama dan Prof. Sofyan memulai dari manusianya.

Prof. Jimly memulai dari sistemnya.

Yang satu berbicara tentang pembentukan karakter.

Yang lain berbicara tentang pembentukan institusi.

Yang satu menanam benih integritas.

Yang lain membangun pagar agar integritas itu tetap terjaga.

Menariknya, perbincangan semacam ini sesungguhnya bukan hal baru. Tradisi Islam maupun pemikiran politik modern sama-sama memberikan penekanan yang berbeda, tetapi saling melengkapi.

Al-Qur’an mengingatkan, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” Ayat ini menegaskan bahwa perubahan selalu berawal dari manusia.

Sebaliknya, James Madison dalam The Federalist No. 51 mengingatkan:

“If men were angels, no government would be necessary.”

Kalimat itu lahir dari kesadaran bahwa manusia bukanlah malaikat. Justru karena manusia memiliki kelemahan, negara memerlukan sistem yang mampu mengendalikan kekuasaan dan menjaga agar hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Tradisi Islam sendiri ternyata juga tidak berhenti pada pembentukan manusia. Ibn Taymiyyah pernah mengatakan:

“Sesungguhnya Allah menegakkan negara yang adil meskipun kafir, dan tidak menegakkan negara yang zalim meskipun muslim.”

Pernyataan tersebut tidak sedang membandingkan agama, melainkan menegaskan bahwa keadilan sebuah sistem merupakan syarat utama tegaknya sebuah negara.

Dari titik ini menjadi jelas bahwa membangun manusia dan membenahi sistem bukanlah dua pilihan yang saling meniadakan.

Manusia membangun sistem.

Namun, sistem juga membentuk manusia.

Sistem yang buruk dapat menggerus idealisme orang-orang baik. Sebaliknya, sistem yang sehat dapat menjaga bahkan memperkuat integritas mereka. Di sisi lain, sistem sebaik apa pun tetap membutuhkan manusia yang berani menjalankannya secara jujur.

Barangkali karena itulah reformasi hukum di Indonesia sering berjalan lebih lambat daripada harapan masyarakat. Kita masih cenderung mempertentangkan perubahan manusia dengan perubahan sistem, padahal keduanya saling membutuhkan.

Perguruan tinggi harus terus melahirkan lulusan yang berintegritas. Pada saat yang sama, negara harus membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Pendidikan dan reformasi kelembagaan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

Dari ruang simposium itu saya membawa pulang sebuah pelajaran sederhana.

Perubahan memang harus dimulai dari manusia.

Namun, manusia yang baik juga membutuhkan sistem yang baik agar kebaikannya tidak dikalahkan oleh keadaan.

Sebaliknya, sistem yang baik tidak akan pernah bekerja dengan sendirinya tanpa manusia yang memiliki integritas untuk menjaganya.

Mungkin, inilah titik temu yang sebenarnya dari seluruh diskusi hari itu: reformasi hukum bukanlah memilih antara manusia atau sistem, melainkan memastikan keduanya tumbuh dan saling menguatkan. Sebab, keadilan hanya akan benar-benar hadir ketika manusia yang berintegritas bertemu dengan sistem yang adil.

 

Tinggalkan Balasan