Upaya Yamin-Ananda Penuhi Hak-Hak Anak Banjarmasin Lewat Raperda Dapat Restu

Banjar Update7 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Rencana peraturan daerah (Raperda) pengembangan kota layak anak yang diusulkan Pemko Banjarmasin mendapst restu dari DPRD setempat.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaini mengungkapkan semua fraksi sepakat Raperda usulan Pemkot Banjarmasin yang disampaikan pada rapat Paripurna 19 April lalu itu untuk dibahas.

“Ini Raperda yang diajukan pemerintah kota. Intinya semua fraksi menyetujui pembahasan Raperda ini,” kata dia, Kamis (1/5).

Raperda ini kata dia untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak tinggal di kota ini.

Isnaini menyampaikan komitmen pihaknya untuk membahas secara detail pembuatan aturan ini agar berpihak kepada anak di Kota Banjarmasin.

“Hak-hak anak itu banyak, tidak hanya di pendidikan, namun juga di fasilitas umum, pelayanan kesehatan juga tempat bermain yang layak,” ungkap dia.

Kota Banjarmasin sebenarnya sudah meraih predikat sebagai kota layak anak Kategori Nindya sejak 2022 dan 2023.

Penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI harus ditingkatkan menjadi kota layak anak kategori utama atau paripurna yang tertinggi.

“Kita optimis, dengan adanya peraturan pengembangan kota layak anak ini, itu bisa diwujudkan,” tegas dia.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan, Raperda ini diajukan Pemkot Banjarmasin sebagai syarat untuk Banjarmasin menjadi kota layak anak paripurna.

Menurut dia, Pemko Banjarmasin terus berupaya untuk memenuhi hak-hak anak tinggal di kota ini, termasuk menjaga mereka dari stunting.

“Dengan dibuatnya aturan ini, gerakan kita untuk menangani stunting juga akan lebih maksimal,” ujarnya.

Selain itu terkait pendidikan, kata Ananda, pemerintahannya bersama Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin juga memprogramkan pakaian dan peralatan sekolah gratis.

“Ini juga bagian dari upaya kita untuk memenuhi hak-hak anak agar dapat pendidikan yang layak,” pungkas dia.