BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel memusnahkan barang bukti sabu seberat 544,38 gram atau setara 0,5 kilogram, Rabu (16/7).
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba yang terjadi antara 18 Maret hingga 22 Mei 2025.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Direktorat Tahti Polda Kalsel, dipimpin oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba AKBP Andi Aliamin, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
“Barang bukti dimusnahkan setelah disisihkan sebagian untuk keperluan pembuktian di persidangan,” ujar Andi saat konferensi pers.
Andi menjelaskan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari 26 tersangka, termasuk satu orang perempuan.
Barang bukti tersebut tercatat dalam 17 laporan polisi, terdiri dari: 8 perkara Subdit 1, 4 perkara Subdit 2, 5 perkara Subdit 3.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II).
Menurut perhitungan Ditresnarkoba, sabu seberat setengah kilogram itu dapat digunakan oleh sekitar 2.722 orang, berdasarkan asumsi satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang.
“Ini keberhasilan dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Andi.
Polda Kalsel terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Masyarakat juga diminta proaktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Penegakan hukum harus diiringi peran serta masyarakat. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” ucap Andi.