Polres Banjarbaru Telusuri Jejak Jaringan Narkoba Fredy Pratama

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Sebanyak 12 kilogram sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru dalam pengungkapan besar jaringan narkoba.

Jaringan ini diduga terafiliasi dengan sindikat Fredy Pratama. Nilai barang haram itu diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar, dan dinilai mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Ini hasil terbesar kami selama Operasi Antik Intan 2025. Saat ini tiga tersangka sudah diamankan dan tengah kami periksa intensif secara terpisah,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dikutip Selasa (15/7/2025).

Pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial R (34) dan S (40) pada 3 Juli 2025 dini hari di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari tangan mereka, petugas menyita sabu seberat 42,56 gram.

Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kemudian membekuk tersangka lain berinisial MR (23) di Kecamatan Alalak, Barito Kuala, dengan barang bukti 99,08 gram sabu. Namun penemuan mengejutkan justru muncul saat penggeledahan di rumah MR.

“Petugas menemukan lagi sabu dalam jumlah besar. Total seluruh barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku mencapai 12,01 kilogram sabu,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Selain kasus jaringan besar itu, selama Operasi Antik Intan 2025 yang digelar pada 17–30 Juni lalu, Polres Banjarbaru juga mengungkap 23 kasus narkoba dan mengamankan 26 tersangka dari berbagai wilayah hukum Banjarbaru.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Banjarbaru dalam memerangi narkoba hingga ke akar jaringan.

“Kami akan terus dalami keterkaitan pelaku dengan sindikat besar, termasuk jaringan Fredy Pratama,” pungkasnya.

Barang bukti yang disita meliputi 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi. Rinciannya:

  • Satresnarkoba Polres Banjarbaru: 13 kasus, 16 tersangka, 167,9 gram sabu, 61 butir ekstasi

  • Polsek Banjarbaru Utara: 2 kasus, 2 tersangka, 10,18 gram sabu

  • Polsek Cempaka: 3 kasus, 3 tersangka, 6,65 gram sabu

  • Polsek Liang Anggang: 3 kasus, 3 tersangka, 12,8 gram sabu, 8 butir ekstasi

  • Polsek Aluh-Aluh dan Polsek Beruntung Baru: masing-masing 1 kasus, 1 tersangka, sekitar 1 gram sabu

Tinggalkan Balasan