BANJARUPDATE.COM, BANJAR – Kasus pengeroyokan brutal di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya perempuan.
“Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu luka berat,” kata Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dalam konferensi pers di Martapura, Selasa (5/8/2025).
Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, pada 2 Agustus 2025.
Awalnya, terjadi kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat yang kemudian memicu pemerasan dan penganiayaan terhadap korban MN (24).
MN sempat pulang, lalu kembali ke lokasi bersama dua rekannya, termasuk AS (31). Konfrontasi pun terjadi, dan kedua korban dikeroyok oleh para pelaku menggunakan tangan kosong dan balok kayu. AS meninggal dunia di RSUD Ratu Zaleha Martapura beberapa jam kemudian akibat luka parah.
Polisi menetapkan delapan tersangka berinisial KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32) yang saat ini masih buron (DPO).
“Barang bukti yang kami amankan di lokasi antara lain empat batang balok kayu, pakaian korban dan pelaku, serta sejumlah barang lain yang digunakan saat kejadian,” jelas Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.