BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 1.681 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR seusai apel pagi di Halaman Balai Kota, Senin (17/11/2025).
Dalam sambutannya, Yamin menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memegang peran penting dalam pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa perilaku dan etika pegawai harus mencerminkan wajah pemerintah di mata masyarakat.
“Pelayanan yang baik harus diawali dengan etika yang baik. Jaga amanah ini dan hadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Yamin di hadapan ribuan pegawai.
Yamin juga meminta para pegawai baru tersebut menjaga integritas dan meningkatkan kualitas kerja, terutama dalam menghadapi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu kini telah resmi masuk dalam sistem kedisiplinan ASN. Artinya, seluruh pegawai akan berada di bawah pengawasan BKD Diklat dan SKPD masing-masing, termasuk terkait absensi, evaluasi kinerja, hingga pembinaan perilaku.
Menurut Totok, kebijakan ini diharapkan membuat tata kelola kepegawaian semakin jelas, sekaligus memastikan PPPK Paruh Waktu memiliki standar kedisiplinan yang sama dengan ASN lainnya.
Penyerahan SK ini disambut antusias oleh para penerima. Pemerintah Kota berharap penguatan formasi PPPK Paruh Waktu mampu mempercepat pelayanan publik di berbagai sektor.
Dengan jumlah penerima yang mencapai lebih dari 1.600 orang, Pemkot menilai langkah ini menjadi salah satu upaya nyata meningkatkan kapasitas pelayanan kepada masyarakat.







