Gubernur Muhidin Tetapkan UMP Kalsel 2026 Rp3,72 Juta

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan. Nilai tersebut naik 6,54% dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp3.496.194.

Penetapan UMP 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin tertanggal 23 Desember 2025, bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026.

“Dari hasil musyawarah dan mufakat sesuai regulasi, saya menyetujuinya. Saya mengapresiasi peran seluruh dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan,” ujar Muhidin dalam konferensi pers di Banjarbaru, Rabu (24/12) tadi.

Selain UMP, Pemprov Kalsel juga menetapkan UMSP 2026 untuk enam sektor usaha. Sektor pertambangan batubara (KBLI 05100) menjadi sektor dengan upah tertinggi, yakni Rp3.770.000 per bulan.

Sementara itu, sektor perkebunan buah kelapa sawit serta industri minyak kelapa sawit (CPO) masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.730.000 per bulan. Adapun sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta YBDI ditetapkan Rp3.728.000.

Sektor pembangkit transmisi dan penjualan memperoleh UMSP sebesar Rp3.759.000 per bulan. Sedangkan sektor industri kayu lapis ditetapkan Rp3.728.000 per bulan.

Muhidin menegaskan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah.

Ia juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja di bawah ketentuan baru.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan.

Keputusan Gubernur Kalsel tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan efektif dilaksanakan pada 1 Januari 2026.

“Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan,” pungkas Muhidin.

 

Tinggalkan Balasan