Jelang 5 Rajab Sekumpul, Angkutan Berat Disetop Sementara

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Jelang puncak peringatan 5 Rajab 1447 H di Sekumpul, Kabupaten Banjar, pemerintah daerah mulai melakukan sejumlah persiapan.

Salah satunya dengan membatasi operasional angkutan barang untuk mengantisipasi lonjakan jutaan jemaah dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.

Melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 100.3.4/1741/DISHUB/2025, Dinas Perhubungan Kalsel memberlakukan pembatasan sementara kendaraan angkutan barang sumbu dua ke atas selama momen 5 Rajab.

Pembatasan tersebut berlaku selama lima hari, yakni H-2 hingga H+2, terhitung mulai Jumat (26/12/2025) pukul 00.01 WITA hingga Selasa (30/12/2025) pukul 23.59 WITA.

“Kebijakan ini diambil guna menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta kekhusyukan jemaah haul,” demikian keterangan resmi Dinas Perhubungan Kalsel, Senin (22/12).

Selama masa pembatasan, kendaraan angkutan barang sumbu dua ke atas dilarang melintas di sejumlah ruas jalan utama, antara lain Jalan Ahmad Yani (Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan sebagian Tapin), Jalan PM Noor, Bypass Batulicin–Banjarbaru, jalan alternatif Sungai Ulin–Mataraman, Jalan H Mistar Cokrokusumo, Jalan Trikora, serta Jalan Marabahan–Margasari.

Kendaraan angkutan barang juga diminta standby di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin atau wilayah Kabupaten Tapin.

Namun demikian, larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan pengangkut BBM, BBG, bahan pokok/sembako, serta barang pos dan ekspedisi, dengan catatan menyertakan bukti penugasan resmi.

Sementara itu, pada hari H Minggu (28/12/2025), kendaraan pengecualian termasuk bus AKAP rute Banjarmasin-Samarinda serta kendaraan menuju wilayah Hulu Sungai disarankan melintas melalui jalur Marabahan-Margasari.

Pelaksanaan pembatasan ini akan dikoordinasikan bersama Ditlantas Polda Kalimantan Selatan, Dishub provinsi, serta Dishub kabupaten/kota terkait dengan melibatkan jejaring relawan.

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mematuhi kebijakan tersebut demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan momen 5 Rajab di Sekumpul.

Tinggalkan Balasan

News Feed