DLH Kalsel: Dua TPA Berpeluang Dicabut Sanksi KLH

Banjar Update38 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyebut dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di daerahnya berpeluang dicabut sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah kewajiban perbaikan dan revitalisasi dinilai terpenuhi.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) DLH Kalsel Hardini Wijayanti mengatakan hingga awal 2026 masih ada tiga TPA di Kalsel yang dikenai sanksi KLH, yakni di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.

“Secara administrasi masih disanksi, tapi untuk TPA Banjar dan Tapin peluang pencabutan cukup besar karena progres perbaikannya sudah dipenuhi dan dilaporkan,” kata Hardini, Sabtu (24/1).

Ia menjelaskan, bentuk sanksi terhadap masing-masing TPA berbeda. Di Kabupaten Banjar dan Tapin, KLH memberikan sanksi berupa kewajiban revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan, sehingga kedua TPA tersebut masih diperbolehkan beroperasi sambil melakukan pembenahan.

“Banjar dan Tapin masih bisa menerima sampah selama kewajiban penataan dijalankan dan diawasi,” ujarnya.

Kondisi tersebut berbeda dengan TPA di Kota Banjarmasin yang saat ini ditutup total dan tidak lagi menerima sampah. Seluruh timbulan sampah kota dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula.

Menurut Hardini, sanksi terhadap TPA Banjarmasin belum dapat dicabut dalam waktu dekat karena persoalan besar pada sistem drainase yang membutuhkan anggaran besar dan perbaikan bertahap hingga 2027.

“Pekerjaan drainase tidak bisa selesai dalam satu tahun anggaran, jadi sanksinya belum bisa dicabut,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan sampah berada di pemerintah kabupaten/kota, sementara provinsi mengelola TPA Regional Banjarbakula yang melayani lima daerah.

Hardini juga menilai implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan anggaran dan lemahnya monitoring di daerah.

“Dengan adanya sanksi KLH, diharapkan komitmen anggaran dan kapasitas SDM daerah bisa meningkat,” ucapnya.

Meski sanksi TPA Banjarmasin belum dicabut, ia menyebut pemkot setempat telah menyiapkan konsep pengurangan sampah melalui pembentukan 52 rumah pilah di tingkat kelurahan.

“Kalau dimonitor konsisten, ini bisa mengurangi sampah dari sumbernya dan menekan beban TPA Banjarbakula,” ujarnya.

Salah satu tempat pemprosesan sampah akhir yang ada di Kalsel. Foto-DLH Kalsel

Tinggalkan Balasan