Komisi III DPRD HSS Bahas Raperda BMD

Banjar Update5 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam rapat bersama eksekutif, dewan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Rapat digelar di ruang Komisi III DPRD HSS, Rabu (28/1/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi III Yusperi dan dihadiri seluruh anggota komisi serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi Raperda yang mengatur tata kelola BMD, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan aset daerah.

Yusperi menegaskan, regulasi yang kuat menjadi kunci agar pengelolaan aset pemerintah daerah berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Raperda ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset yang lebih transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. Aset daerah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Yusperi.

Ia menambahkan, Komisi III DPRD HSS akan mengawal ketat pembahasan Ranperda agar substansinya sesuai kebutuhan daerah dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, regulasi yang disusun tidak boleh berhenti pada aspek normatif semata, tetapi harus aplikatif dan menjawab persoalan pengelolaan aset di lapangan.

Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari anggota dewan dan pihak eksekutif. Pembahasan ini menjadi tahapan awal sebelum Raperda Pengelolaan BMD masuk ke pembahasan lanjutan di DPRD HSS.

Wakil Ketua Komisi III Yusperi memimpin rapat Raperda BMD di ruang Komisi III DPRD HSS, Rabu (28/1/2026). Foto-banjarupdate.com