BANJARUPDATE.COM, HSS – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten HSS resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup.
Perda ini menjadi payung hukum baru untuk memperkuat arah pembangunan berkelanjutan di daerah.
Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD HSS, Rabu (7/1). Regulasi ini diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan hidup di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan.
Wakil Bupati HSS Suriani mengatakan Perda RPPLH merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar pembangunan daerah tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.
“Kita harus mengupayakan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan masalah lingkungan hidup melalui aturan-aturan seperti Perda RPPLH ini,” ujar Suriani.
Ia menjelaskan, Perda RPPLH disusun secara berjenjang dengan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah Provinsi. Kehadiran regulasi tersebut, lanjutnya, disambut positif oleh Pemkab HSS dan DPRD sebagai wujud kolaborasi menjaga lingkungan.
“Ini adalah salah satu kerja sama Pemkab HSS dan DPRD. Semua menyambut dengan baik pembuatan Perda RPPLH untuk lingkungan hidup,” katanya.
Perda RPPLH mengatur berbagai aspek, mulai dari kualitas air, pengelolaan persampahan, limbah B3, pengendalian pencemaran, hingga keterlibatan masyarakat dan penegakan sanksi. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman kuat dalam menjaga keseimbangan ekologi seiring laju pembangunan.
“Kita ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang selaras antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial, sekaligus melindungi fungsi lingkungan hidup di Kabupaten HSS,” tegas Suriani.
Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi berharap Perda ini mampu mencegah kerusakan lingkungan serta meminimalkan potensi bencana alam di kemudian hari.
“Harapan kita lingkungan bisa dijaga bersama-sama agar tidak menimbulkan bencana dan dampak negatif lainnya,” ujarnya.
Dengan disahkannya Perda RPPLH, Pemkab HSS diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan lingkungan hidup demi keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.






