BANJARUPDATE.COM, KOTABARU – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, BAZNAS Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan nilai uang zakat fitrah tahun 2026, Kamis (6/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kotabaru, Gedung MUI Lantai II, Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah tersebut dipimpin Ketua BAZNAS Kotabaru H Mahmud Dimyati S.Sos, didampingi Kasubbag TU Kemenag Kotabaru H Muhammad Pran Limhar S.Ag, M.M.
Mahmud Dimyati mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan menjelang bulan suci Ramadan. Penetapan dilakukan melalui musyawarah bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Penetapan nilai uang zakat fitrah hari ini kita lakukan secara musyawarah, dengan prinsip kehati-hatian agar tercapai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Rapat dihadiri Ketua MUI Kotabaru, perwakilan Diskoperindag, Kementerian Agama, LAZISMU, perwakilan pedagang pasar, serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati pembagian zakat fitrah menggunakan lima kategori, dengan penambahan sebesar 10 persen untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga. Skema tersebut, kata Mahmud, sesuai dengan ketentuan BAZNAS Pusat.
Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa. Sementara itu, kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah sebesar Rp35.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, rapat juga membahas ketentuan fidyah yang selama ini banyak ditanyakan masyarakat. Nilai fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II sebesar Rp35.000, dan Kategori III sebesar Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami sampaikan secara resmi dan rinci kepada masyarakat terkait nilai zakat fitrah dan fidyah,” pungkasnya.










