BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan memusnahkan lebih dari 67 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang disita dari jaringan narkotika terafiliasi gembong internasional Fredy Pratama.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan puluhan kasus sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 67.667,65 gram atau lebih dari 67 kilogram.
Selain itu, polisi juga memusnahkan 30.766,5 butir pil ekstasi serta serbuk ekstasi seberat 42,98 gram.
“Seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus ini dimusnahkan,” ujar Baktiar di hadapan awak media, Senin (9/2).
Ia menjelaskan, narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan 40 kasus oleh Subdit 1, Subdit 2, dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam periode 31 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 50 tersangka pengedar, termasuk empat orang perempuan.
Menurut Baktiar, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi Polri sekaligus pertanggungjawaban hukum atas penanganan perkara narkotika.
Dari total narkotika yang dimusnahkan, Polda Kalsel memperkirakan setidaknya 369.105 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
Perhitungan itu didasarkan pada asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi untuk satu orang.
“Perang terhadap narkoba terus kami gaungkan. Mari bersama-sama memberantas narkoba demi masa depan generasi Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.









