BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M.
Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, restoran, rumah makan, kafe, warung hingga rombong tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan khusus.
“Take away atau dibungkus boleh beroperasi seperti biasa. Namun makan di tempat hanya diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA dan dilarang melayani makan di tempat selain waktu berbuka hingga imsak,” demikian bunyi poin aturan tersebut dikutip Rabu (18/2).
Sementara itu, untuk tempat hiburan malam (THM) diberlakukan penutupan total selama Ramadan.
“Diskotik, karaoke, pub, bar dan billiard tutup selama Bulan Ramadan,” tegas isi edaran.
Khusus untuk karaoke, pengelola juga diwajibkan menaati larangan tambahan. “Dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol serta dilarang memperjualbelikan, membunyikan atau meledakkan petasan,” tulisnya.
Untuk usaha lainnya seperti toko oleh-oleh, toko kelontong, dan penjualan makanan kering tetap diperbolehkan buka seperti biasa. Adapun salon, spa dan pijat diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA dengan catatan, “Tidak memperbolehkan menjual atau memberikan makanan dan minuman.”
Dalam surat edaran itu, Pemko juga mengatur pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
Untuk waktu Subuh disebutkan, “Sebelum adzan dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Pelaksanaan sholat Subuh, zikir, doa dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.”
Sedangkan untuk Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya, diatur: “Sebelum adzan dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit, sesudah adzan menggunakan pengeras suara dalam.”
Khusus Salat Jumat, ketentuannya lebih rinci. “Sebelum adzan dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Penyampaian pengumuman petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah, sholat, zikir dan doa menggunakan pengeras suara dalam,” demikian isi edaran.
Adapun pengumandangan adzan tetap menggunakan pengeras suara.
Terkait syiar Ramadan dan Idul Fitri, Pemko mengatur bahwa pelaksanaan salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan serta tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
“Takbir 1 Syawal di masjid atau mushola menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 WITA dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam,” tulis aturan tersebut.
Sementara itu, Salat Idul Fitri diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar. Untuk peringatan hari besar Islam atau pengajian, penggunaan pengeras suara dalam menjadi ketentuan utama, kecuali jika jamaah melimpah hingga ke luar area masjid atau musala.
Pemko Banjarmasin juga mengatur kegiatan begarakan sahur. “Begarakan sahur dilaksanakan pukul 03.00–04.00 WITA dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran, laporan dapat disampaikan ke Satpol PP di nomor 0851-7228-1950 atau Call Center 112, serta Bakesbangpol di 0896-6281-0304.
Di akhir surat edaran, Pemko mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kondusivitas kota.
“Kepada seluruh forum dalam lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin agar membantu terpeliharanya kerukunan dan toleransi dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M serta berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin,” demikian imbauannya.
Dengan terbitnya aturan ini, Pemko Banjarmasin berharap suasana Ramadan di Kota Seribu Sungai tetap aman, tertib dan penuh kekhusyukan.








