BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengumumkan kesiapan operasional layanan selama libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, yakni penutupan sementara selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Selasa, penutupan tersebut sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Direktur Utama Fackrudin, menegaskan Bank Kalsel memastikan kesiapan operasional layanan perbankan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, hal itu mengingat periode Lebaran merupakan salah satu momen dengan aktivitas transaksi keuangan tertinggi setiap tahunnya,.
“Untuk mengantisipasi peningkatan transaksi tersebut, Bank Kalsel telah melakukan berbagai langkah penguatan, khususnya pada jaringan ATM dan Cash Recycling Machine (CRM) yang tersebar di berbagai wilayah,” tegas Fachrudin
Langkah selanjutnya, juga dilakukan preventive maintenance mesin ATM, termasuk pembersihan dan pengecekan serta pemeriksaan perangkat secara berkala.
Bank Kalsel juga menyiapkan petugas, guna memastikan kelancaran operasional dan penanganan gangguan teknis pada mesin ATM selama periode Ramadan dan libur Lebaran.
Dari sisi likuiditas, Bank Kalsel telah melakukan proyeksi arus kas guna memastikan ketersediaan dana dalam memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode tersebut, berdasarkan proyeksi internal perusahaan, total dana masuk (cash in) diperkirakan mencapai sekitar Rp3,87 triliun.
Sementara itu, total proyeksi dana keluar (cash out) diperkirakan sebesar Rp1,41 triliun, yang digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan transaksi masyarakat, antara lain penyediaan likuiditas transaksi BI Fast selama periode libur Lebaran, pembayaran THR ASN dan pegawai swasta, serta pengisian kas ATM dan CRM di seluruh jaringan Bank Kalsel.
Per tanggal 11 Maret 2026, posisi kas Bank Kalsel tercatat sebesar Rp507 miliar, yang terdiri dari Rp426 miliar kas fisik di khasanah dan Rp81 miliar kas pada mesin ATM, sehingga dinilai cukup untuk mengantisipasi kebutuhan penarikan dana oleh nasabah.












