Enam Bulan Berproses, Keluarga Korban Kecewa Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelajar di Pulang Pisau

Banjar Update1049 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, PULANG PISAU – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini belum juga tuntas meski sudah berjalan sekitar enam bulan sejak dilaporkan.

Lambannya proses penanganan membuat keluarga korban mempertanyakan kinerja pihak penyidik dari kepolisian.

Laporan kasus tersebut diajukan oleh ibu korban, Kartika Syarifah, pada 5 November 2025 sekitar pukul 00.15 WIB ke Polres Pulang Pisau. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/31/XI/2025/Polres Pulang Pisau/Polda Kalteng.

Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi sehari sebelumnya, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rey I, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penasihat hukum korban, Martin, mengatakan proses penyidikan sebenarnya sudah masuk tahap pertama atau tahap I, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Namun berkas tersebut beberapa kali dikembalikan oleh jaksa peneliti melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

“Memang berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi sampai sekarang terus dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19,” ujar Martin, Minggu (08/03/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih ada kekurangan dalam pemberkasan yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

Martin juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sejak kejadian pada 4 November 2025 hingga kini perkembangan perkara dinilai belum signifikan.

“Memang ada pemberitahuan hasil penyidikan kepada kami pada Desember. Tetapi secara keseluruhan penanganannya sangat lambat,” katanya.

Ia juga mengungkapkan sempat ada upaya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat. Namun upaya tersebut dinilai tidak berjalan maksimal.

“Memang ada upaya untuk perdamaian, tetapi kelihatannya setengah hati. Sementara para pelaku hingga sekarang juga tidak ditahan,” ujarnya.

Menurut Martin, lamanya proses hukum inilah yang membuat keluarga korban merasa kecewa.

“Kasus ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Itulah yang membuat kami menilai penanganan perkara di Polres Pulang Pisau sangat lamban,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, kasus dugaan pengeroyokan ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Kahayan Hilir. Namun laporan tersebut tidak diterima sehingga keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau.

Dari beberapa terduga pelaku, satu di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur, sementara tiga lainnya telah berusia dewasa. Meski demikian, hingga saat ini para pelaku yang telah dewasa disebut belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Kronologis kejadian berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban yang baru pulang sekolah mendapat kabar dari temannya berinisial DA bahwa dirinya ditelepon oleh seorang pemuda berinisial DK. Namun korban menolak untuk menemui yang bersangkutan.

Korban kemudian mengendarai sepeda motor menuju rumah temannya di kawasan jalan lintas. Beberapa rekannya mengikuti dari belakang.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan DK bersama beberapa rekannya. Saat melintas di Jalan Rey I, rombongan sepeda motor yang dikendarai DK bersama RA, BM, dan DF tiba-tiba menghentikan kendaraan korban.

Korban turun dari sepeda motor, lalu terjadi adu mulut yang berujung perkelahian. DK diduga lebih dulu melayangkan pukulan. Korban sempat menangkis dan membalas, namun situasi semakin memanas ketika korban diduga dikeroyok oleh beberapa orang hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius. Hidung korban dilaporkan patah dan mengeluarkan darah hingga membasahi pakaiannya.

Dalam kondisi terluka, korban kemudian melarikan diri menuju pos lalu lintas di Desa Mantaren untuk meminta pertolongan.

Tinggalkan Balasan