BANJARUPDATE.COM, MUARA TEWEH – Pelarian buronan kasus sabu di Barito Utara (Barut) berakhir. Polisi resmi menahan Sabran alias Caban (37) setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penahan terhadap Caban dilakukan Satresnarkoba Polres Barut, Selasa malam (28/4/2026). Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Virza Nur Adha membenarkan penahanan tersebut. Caban kini telah mendekam di Rutan Polres Barut.
“Iya, sudah kita tahan terkait DPO sejak 27 Oktober 2025 lalu. Saat ini proses pemberkasan dilakukan, berkaitan dengan penangkapan tersangka Zainal sebelumnya,” ujar Virza, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan Zainal yang mengaku mendapatkan sabu dari Caban. Zainal disebut hanya bertugas mengantar barang haram itu ke kawasan ujung runway Bandara Lama, Jalan Taman Rekreasi Remaja, Teweh Tengah.
Atas perbuatannya, Caban dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sebelumnya, Caban ditangkap oleh BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) di tempat hiburan Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu Km 2,1. Petugas juga sempat menggeledah rumahnya di Jalan Lingkar Kota Muara Teweh.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima banjarupdate.com, meski telah mengerahkan anjing pelacak, petugas dari BNNP Kalteng tidak menemukan barang bukti yang memadai. Hanya menemukan sisa sabu dalam pipet kaca dan setengah butir pil ineks.
Setelah itu, tersangka dititipkan di Rutan Polres Barut untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus yang melibatkan jaringan sebelumnya.







