BANJARUPDATE.COM, MUARA TEWEH -Gerak cepat polisi kembali membuahkan hasil. Seorang pria diduga pengedar sabu di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), diringkus saat hendak menuju garasi motor pada subuh hari.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Barut pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku berinisial RDA alias Reda (36), warga Jalan Keladan, Lanjas, Teweh Tengah, tak berkutik saat diamankan petugas.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemantauan di lokasi. Saat tersangka terpantau bergerak menuju garasi, petugas langsung melakukan penindakan dengan tetap mengedepankan prosedur. Dua saksi umum, HD (55) dan AK (55), dihadirkan sebelum penggeledahan dilakukan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu di kantong celana kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Hasil uji menggunakan test kit memastikan serbuk kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Total barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 15,32 gram.
Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres, Iptu Novendra WP, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barut memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.











