Pemerintah Pusat Umumkan WFH untuk ASN, Pemko Banjarmasin Masih Pelajari Efisiensi Kebijakan

Banjar Update, Berita161 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah pusat resmi mengumumkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk ASN Pusat dan Daerah, yang berlaku mulai Rabu 1 April 2026.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (31/3/2026) kemarin malam.

Dalam konferensi pers secara daring, Airlangga mengatakan Kebijakan WFH ini akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kebijkan ini diambil untuk mengantisipasi dampak rambatan konflik di Timur Tengah, yang memengaruhi gejolak harga energi dunia.

Serta langkah antisipasi pemerintah yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja nasional yang menjunjung konsep efisiensi dan modern.

Adapun sektor yang dikecualikan WFH dan tetap kerja dari kantor dan lapangan, yakni layanan publik, kesehatan, keamanan, kebersihan, produksi, energi, bahan pokok, makanan minuman, transportasi, perdagangan, serta logistik.

Mengenai hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan mempelajari efisiensinya. Sebab, kebijakan itu berkaitan dengan energi baik itu BBM, listrik, dan telpon.

“Jadi mungkin perlu ada langkah disiapkan, apakah bisa diberlakukan WFH atau tidak,” tutur Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdako Banjarmasin Eka Rahayu Normasari, Rabu (1/4).

Menurut Eka, WFH ini dilihat cuma untuk staf, sementara yang ada ini di Pemko Banjarmasin saja masih kekurangan.

“Bila di WFH kan, siapa yang mengerjakan di kantor,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan dan akan ada rapat berkaitan hal ini untuk menindaklanjutinya. Baik itu mekanisme, pelaporannya dan perhitungan beban kerjanya bila dialihkan ke rumah atau WFH.

Akan tetapi bila di Banjarmasin jika mau berhemat BBM tentu agak kurang tepat, karena ,jarak tempuh antar tempat tidak memakan waktu lama.

“Misal dari Kecamatan Banjarmasin Utara ke Banjarmasin Selatan dapat dijangkau selama 30 menit dan BBM berkurang paling setengah liter. Lain halnya di daerah Jakarta itu pada Jumat masuk wekkend dan jaraknya jauh,” tuturnya.

Ia menyatakan, jadi beda situasinya dan jangkauannya. Oleh karena itu, Pemko Banjarmasin memang memerlukan pelayanan publik dan wajib Work From Office (WFO), ditambah banyak termasuk pejabat eslon II, III, fungsional di unit pelayanan publik.

“Bila mau diterapkan bisa saja, dan tidak bila tak urgen. Tinggal tergantung arahan pimpinan dan hasil rapat,” pungkasnya.

Penulis: Amrullah

Tinggalkan Balasan