Pria di Banjarmasin Ditangkap Usai Menyalahgunakan Penjualan Solar Subsidi, Ratusan Liter Disita

Banjar Update, HEADLINE1422 Dilihat

BANJARUPDATE. COM, BANJARMASIN – Pria berinisial MS (36) ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo mengungkapkan penangkapan ini berawal dari tersangka tertangkap tangan menjual solar di sebuah kios, tepatnya di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan, Selasa (14/04/2026) lalu.

Kasi humas mengatakan, BBM tersebut dijual kepada para saksi yakni pria berinisial BSA beserta rekannya untuk kebutuhan bahan bakar genset sebanyak kurang lebih 400 liter dengan harga per liternya Rp10.000.

“MH ini membeli BBM itu didapat dari SPBU dengan harga subsidi dan diangkut menggunakan 1 unit truk,” jelas Kasi Humas, Ipda Adi Harry Sucahyo, Sabtu (18/04).

Ia menyebut dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, MH mengaku memberikan uang tip Rp6.000 ketika melakukan pembelian 80 liter (sesuai barcode).

“MH ini tidak ada memiliki izin usaha di dalam melakukan kegiatan penjualan BBM subsidi (Bio Solar),” katanya.

Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar kurang lebih 400 liter di dalam jerigen kapasitas 20 liter sebanyak 20 (dua puluh) buah jerigen.

“Kita juga mengamankan satu unit truk, satu buah selang, dan satu buah ember,” sambungnya.

MH dan sejumlah barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Amrullah

Tinggalkan Balasan