Sikat PETI, Polres Barut Sita 20 Mesin Tambang

BANJARUPDATE.COM, BARITO UTARA – Ratusan personel Polres Barito Utara kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di KM 7, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) Senin (18/5/2026). 

Dalam operasi itu, aparat mengamankan sekitar 20 unit mesin tambang dan memusnahkan sejumlah fasilitas penambangan ilegal.

Penertiban dipimpin langsung Kapolres Barut, Singgih Pebiyanto, sebagai tindak lanjut operasi serupa yang dilakukan dua hari sebelumnya di lokasi yang sama.

Berdasarkan pantauan banjarupdate.com, penertiban dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan melibatkan ratusan personel kepolisian. Aparat menyisir area tambang ilegal dan menghancurkan berbagai fasilitas yang ditinggalkan para penambang.

Sejumlah pondok, talatap, pipa paralon, hingga selang penyedot air dimusnahkan di lokasi. Sementara mesin sedot yang digunakan untuk aktivitas PETI diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Barut.

Meski tidak menemukan aktivitas penambangan saat operasi berlangsung, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan menyita dan merusak peralatan tambang agar tidak bisa digunakan kembali.

“Penertiban ini kami pastikan adalah bentuk keseriusan dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegas AKBP Singgih.

Ia mengatakan, dalam sepekan terakhir pihaknya telah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Lahei dan Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah. Dalam operasi sebelumnya, sejumlah pelaku berhasil diamankan dan ditahan.

Sementara pada penertiban di Kecamatan Teweh Baru, para penambang diduga sudah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

“Yang tertinggal hanya mesin-mesin dan perlengkapan penambangan seperti talatap dan karpet. Untuk fasilitas yang tidak memungkinkan dibawa, kami musnahkan di tempat karena keterbatasan personel dan medan yang cukup sulit,” ujarnya.

AKBP Singgih menegaskan, seluruh mesin tambang yang ditemukan akan diamankan ke Polres Barut untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kemungkinan legalisasi pemanfaatan pasir dan koral melalui jalur perizinan resmi.

“Kalau nantinya ada izin resmi dari pemerintah daerah untuk pemanfaatannya, silakan saja. Yang penting memiliki payung hukum,” katanya.

Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena dampaknya dinilai sangat besar terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

“Kegiatan ini sudah menjadi atensi negara karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia,” ucapnya.

Terkait ancaman hukum, Kapolres menyebut pelaku PETI di kawasan hutan dapat dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Minerba, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman.

“Untuk dugaan keterlibatan anggota masih kami dalami karena ranahnya Propam. Jika nantinya ditemukan ada keterlibatan aparat, kami akan tindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya.