Ops Antik Intan HSS Ungkap 20 Kasus Narkotika, 24 Tersangka Ditangkap

Banjar Update, HEADLINE1240 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama Operasi Antik Intan 2026 yang berlangsung pada 12-25 Mei. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka beserta barang bukti sabu seberat 6,01 gram.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam mengatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh Satresnarkoba bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres HSS.

“Selama Operasi Antik Intan 2026, kami berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dengan 24 tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat tiga target operasi yang berhasil diamankan,” kata Awaluddin saat konferensi pers di Mapolres HSS, Selasa (2/6/2026).

Selain penegakan hukum, Polres HSS juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Sebanyak dua perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah pelaku menjalani asesmen bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) HSS.

“Setelah dilakukan asesmen bersama BNNK, dua laporan polisi ditetapkan untuk rehabilitasi karena yang bersangkutan merupakan pengguna atau penyalahguna narkotika,” ujarnya.

Awaluddin menjelaskan, mayoritas pelaku memperoleh sabu dari luar Kabupaten HSS. Narkotika tersebut kemudian dipecah dalam paket kecil untuk diedarkan kembali kepada pengguna.

Ia juga mengungkapkan pihaknya pernah membongkar praktik peredaran narkoba yang disertai penyediaan tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

“Sebelumnya ada modus menjual sekaligus menyediakan tempat untuk menggunakan narkoba. Tempat tersebut sudah kami bubarkan dan pelakunya telah diamankan,” tegasnya.

Berdasarkan data Polres HSS, Satresnarkoba menjadi satuan dengan pengungkapan terbanyak, yakni lima kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti 2,4 gram sabu.

Sementara itu, jajaran Polsek turut menyumbang sejumlah pengungkapan kasus. Polsek Daha Selatan mencatat tiga kasus dengan barang bukti 2,45 gram sabu, sedangkan Polsek Kalumpang mengungkap satu kasus dengan barang bukti 1,34 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP Syarifuddin mengatakan capaian tersebut melampaui target operasi. Menurutnya, hal itu didukung kebijakan Kapolres yang memberikan kewenangan kepada Polsek untuk melakukan penindakan kasus narkotika.

“Bahkan setiap Polsek diwajibkan mengungkap minimal satu laporan polisi selama Operasi Antik Intan berlangsung,” katanya.

Syarifuddin menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi, pencegahan, dan penindakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah HSS.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, pencegahan, hingga penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan