BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga terafiliasi dengan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming. Dalam operasi yang berlangsung selama lima hari, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 128,7 kilogram sabu.
Kelima tersangka berinisial JR, R, MA, AJR, dan S ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 8-12 Juni 2026. Polisi menduga mereka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang selama ini dikendalikan dari luar daerah.
“Para tersangka terdiri dari satu orang asal Palembang, satu orang asal Depok, dan tiga orang dari Kalimantan Selatan. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan internasional,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan JR (28) di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin Barat, pada 8 Juni 2026. Warga Depok itu baru tiba menggunakan KM Dharma Kartika 2 dari Surabaya.
Saat diperiksa, polisi menemukan 57 paket sabu dengan berat sekitar 56 kilogram yang disembunyikan dalam tiga koper berbeda.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan R (32) dan MA (51) di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, pada 11 Juni. Dari keduanya, polisi menyita empat paket sabu seberat 3,9 kilogram.
Sehari berselang, petugas kembali menangkap AJR (28), warga Palembang, di halaman RSUD Ulin Banjarmasin. Dari tangan tersangka ditemukan 63 paket sabu dengan berat lebih dari 64 kilogram yang disimpan dalam ransel, koper, dan kardus.
Masih pada hari yang sama, polisi menangkap S (49) di kawasan Jalan A Yani Kilometer 18, Liang Anggang, Banjarbaru. Dari tersangka disita tiga paket sabu dengan berat sekitar 2,9 kilogram.
Kapolda mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan sabu tersebut masuk ke Kalsel melalui jalur lintas provinsi.
“Narkoba ini masuk dari Tasikmalaya, kemudian ke Bandung, Surabaya, lalu ke Banjarmasin,” ujarnya.
Menurut Yudha, barang haram tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah Kalsel, termasuk kawasan pertambangan dan perkebunan yang menjadi target pasar jaringan narkoba.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 128,7 kilogram sabu. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati.
Kapolda mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di Kalsel.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan beri ruang sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.














