BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Mantan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin membantah laporan dugaan penganiayaan yang menyeret namanya.
Ia menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian. “Itu fitnah,” kata Aditya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).
Meski membantah tuduhan tersebut, Aditya mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya hormati polisi untuk menjalankan prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Banjarbaru menerima laporan dugaan penganiayaan pada 29 Juni 2026. Pelapor Farid Rahman Ariffin mengaku menjadi korban dalam peristiwa yang disebut terjadi di sebuah lapangan sepak bola di Banjarbaru.
Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan berdasarkan laporan korban, terlapor diduga melakukan pencekikan dan pemukulan pada bagian wajah.
“Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa terlapor melakukan pencekikan dan pemukulan pada bagian wajah,” kata Kardi kepada wartawan.
Namun, penyidik belum mengambil kesimpulan. Hingga kini polisi telah memeriksa dua saksi berinisial OK dan DN yang berada di lokasi kejadian.
“Dari keterangan dua saksi tersebut, mereka tidak melihat adanya pencekikan maupun pemukulan. Itu yang mereka sampaikan kepada penyidik,” ujar Kardi.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Laporan Berbeda
Sementara itu, ada perbedaan kronologi yang disampaikan pelapor, Farid Rahman Ariffin, dalam video singkat yang beredar dengan isi laporan ke polisi.
Dalam video, Farid menyebut dirinya dicekik dan mulutnya ditarik hingga mengalami luka. Sementara dalam laporan ke polisi, dugaan yang disampaikan adalah pencekikan dan pemukulan pada bagian wajah.
Farid, yang diketahui merupakan paman Aditya, dalam video tersebut mengaku mengantar anak Aditya latihan di Lapangan Kartika Banjarbaru. Saat itu, kata dia, mereka berbincang bertiga bersama seorang polisi bernama Denny yang disebut mengawal Aditya.
Menurut Farid, pembicaraan kemudian mengarah pada persoalan utang. Namun, ia menegaskan persoalan itu bukan utang karena telah menyerahkan satu unit mobil Nissan Grand Livina tahun 2015 sebagai jaminan.
“Waktu itu kami lagi mengantar anaknya ke Lapangan Kartika. Kami ngobrol bertiga, saya, Aditya sama Denny. Tiba-tiba Aditya mengungkit masalah utang-piutang. Sebenarnya itu bukan utang. Saya sudah memberikan jaminan mobil Nissan Grand Livina tahun 2015,” ujar Farid dalam video tersebut dikutip Minggu (12/7).
Farid mengaku kemudian mempertanyakan alasan Aditya kembali membahas utang, padahal mobil yang dijadikan jaminan telah diambil.
“Saya tanyakan balik, utang apa lagi? Sedangkan mobil saya sudah diambil. Tanpa sepengetahuan saya mobil itu dijual,” katanya.
Farid selanjutnya mengaku mendapat tindakan kekerasan. “Habis itu dia berdiri, langsung mencekik saya. Jarinya masuk ke leher, lalu tangan satunya masuk ke mulut saya dan menarik hingga bagian sini sobek sedikit,” ucapnya sambil menunjuk ujung bibir.
Namun, kronologi itu berbeda dengan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/77/VI/2026/SPKT/Polres Banjarbaru/Polda Kalimantan Selatan.
Dalam laporan tersebut, Farid menyebut setelah mempertanyakan mobil Grand Livina yang dijadikan jaminan karena diduga telah dijual, terlapor berdiri, mencekik, lalu memukul bagian wajahnya.
Sementara dalam video, Farid menyebut dirinya dicekik dan mulutnya ditarik hingga mengalami luka.












