BANJARUPDATE.COM, BANJAR – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar mengimbau para pembudidaya ikan mengantisipasi potensi berkurangnya pasokan air akibat perubahan pola operasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ir. P. M. Noor di Waduk Riam Kanan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.5.3/008/DKPP yang diterbitkan menyusul surat resmi PLN Indonesia Power UBP Barito Nomor 0384/STH.01.03/PLNIP220000/2026 tertanggal 23 Juni 2026.
Dalam surat edaran disebutkan, PLTA Ir. P. M. Noor akan beroperasi dengan pola 1 x 5 MW mulai 1 Juli 2026 atau saat tinggi muka air waduk mencapai 57,00 meter di atas permukaan laut (MDPL).
Kepala DKPP Kabupaten Banjar, Sipliansyah Hartani, mengatakan perubahan pola operasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi musim kemarau yang menyebabkan debit air Waduk Riam Kanan menurun.
“Perubahan pola operasi PLTA berpotensi mengurangi pasokan air bagi kegiatan budidaya perikanan. Karena itu masyarakat pembudidaya ikan perlu melakukan langkah-langkah antisipasi agar usaha perikanan tetap berkelanjutan,” kata Sipliansyah dalam surat edarannya, Selasa (7/7).
DKPP mengimbau pembudidaya ikan menyesuaikan kepadatan ikan di keramba jaring apung maupun kolam sesuai kapasitas air yang tersedia. Selain itu, pembudidaya diminta mengoptimalkan kualitas air melalui penambahan aerasi serta melakukan pemantauan kualitas air secara rutin.
Tidak hanya itu, pembudidaya juga disarankan menyiapkan kolam penampungan atau embung sebagai cadangan air serta mempertimbangkan penggunaan sistem budidaya alternatif, seperti kolam terpal.
“Masyarakat pembudidaya juga diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan maupun penyuluh perikanan apabila menghadapi kendala di lapangan, sehingga solusi dapat segera diberikan,” ujar Sipliansyah.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Camat Aranio, Karang Intan, Martapura, dan Martapura Barat, para pembakal terkait, serta Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) se-Kabupaten Banjar sebagai pedoman bersama dalam menghadapi dampak musim kemarau terhadap sektor perikanan.












