Polres Barut Sita 10 Gram Sabu, Pria 22 Tahun Ditangkap

Banjar Update189 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RT (22) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 10,11 gram bruto.

Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar PBB, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat 10,11 gram bruto serta dua plastik klip bening ukuran sedang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kasus ini terungkap saat personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Teweh Tengah. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan warga setempat.

Saat penggeledahan, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang bukti kemudian diuji menggunakan tes kit dan menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian melalui informasi yang diberikan,” ujar Novendra, Selasa (4/8/2026).

Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Barito Utara menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preventif dan penindakan guna menekan peredaran barang haram serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Tinggalkan Balasan