Keadilan untuk Juwita, Wartawati Banjarbaru Tewas Dibunuh

Banjar Update4 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Polisi gelar perkara kasus tewasnya Juwita, wartawati Banjarbaru, Sabtu (29/3).

Gelar perkara dilaksanakan secara tertutup di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Gelar perkara ini melibatkan Polda Kalsel bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Balikpapan dan Banjarmasin.

“Kita bersepakat bersama Pom Lanal Balikpapan bahwa berkas tersebut kita serahkan ke Pom Lanal Banjarmasin, selanjutnya penyelidikan dilaksanakan Pom Lanal Banjarmasin”, terang Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi kepada wartawan.

Penyerahan berkas ini dilakukan karena lokasi dan waktu kejadian berada di wilayah hukum Lanal Banjarmasin.

Sehingga menjadi kewenangan pihak lanal banjarmasin untuk menangani lebih lanjut.

“Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi kami mohon rekan wartawan sabar. Pimpinan kita tetap instruksinya yang bersangkutan akan diberi hukuman berat,” ucap Dandenpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut (Pm) Ronald Ganap.

Denpol Lanal Balikpapan juga memastikan berdasarkan instruksi pimpinan, pelaku akan diberi hukuman berat dan kasus ini akan ditangani dengan transparan.

Namun, saat gelar perkara pihak keluarga korban dan kuasa hukum mereka tidak diizinkan untuk menghadiri proses tersebut.

Tak ayal menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan mengenai transparansi penanganan kasus ini.

Kuasa hukum keluarga Juwita, C Oriza Sativa, mengungkapkan bahwa mereka dilarang masuk ke ruangan gelar perkara dan tidak diberikan penjelasan mengenai agenda yang sedang berlangsung.

Meskipun demikian, Oriza menekankan pentingnya transparansi dalam pengungkapan hasil autopsi dan motif di balik pembunuhan ini, agar publik yakin bahwa institusi terkait bertindak secara jujur dan terbuka.

Di sisi lain, sejumlah jurnalis di Banjarbaru menggelar aksi solidaritas menuntut pengusutan tuntas kasus ini tanpa ada yang ditutupi.

Mereka berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan dan menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, Polres Banjarbaru telah menyiapkan berkas perkara yang berisi bukti-bukti dan petunjuk terkait kematian Juwita untuk diserahkan ke POM AL.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menyatakan bahwa koordinasi akan dilakukan terkait perkembangan kasus ini, dan sejauh ini sudah ada lima orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasus ini bermula ketika Juwita ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran, oknum anggota TNI AL, yang merupakan kekasih korban.

Keluarga Juwita menduga bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku.

Pihak keluarga dan rekan-rekan jurnalis terus mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memastikan bahwa tidak ada informasi yang ditutupi dalam penanganan kasus ini.(tim/zam)