Ditpolairud Kalsel Ungkap 15 Kasus Tindak Pidana Perikanan

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) mencatatkan prestasi tingkat nasional.

Menyusul keberhasilan Ditpolairud Kalsel mengungkap tindak pidana perikanan paling banyak se-Indonesia selama 60 hari periode 24 Februari-24 April 2025.

Ditpolairud Kalsel mencatat 15 kasus tindak pidana perikanan sehingga diganjar sebagai yang terbaik se Indonesia.

“Kami mengungkap 15 kasus tingkat polda maupun polres jajaran se-Kalsel, Polda Kaltim peringkat kedua, disusul Polda Babel Polda DIY dan Polda Lampung pada lima besar nasional,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin di Banjarmasin dikutip Sabtu (26/4).

Total 15 kasus dimaksud terdiri dari lima kasus ditangani Ditpolairud Polda Kalsel dan 10 kasus diungkap Satpolairud Polres jajaran.

Penangkapan ikan yang merusak ekosistem perairan itu di antaranya penggunaan alat tangkap cantrang, jaring pukat hella atau trawl dan setrum ikan.

Untuk cantrang yang digunakan berdiameter kurang dari 2 Inci dan berbentuk diamond.

Sementara surat izin penangkapan ikan yang pelaku miliki berjenis Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan ukuran lebih dari 2 Inci dan berbentuk squere atau kotak.

Sementara alat tangkap jaring pukat hella atau trawl dengan cara menarik jaring berkantong biasanya sampai ke dasar laut, dengan satu atau dua kapal yang bergerak menariknya sehingga berdampak negatif terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.

Para tersangka berperan sebagai nakhoda kapal dari penggunaan alat tangkap cantrang dan jaring pukat hella atau trawl serta masyarakat pencari ikan di air tawar untuk setrum ikan dijerat Pasal 84 ayat (1) Jo.

Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Kemudian Pasal 85 Jo. Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Pelaku cantrang dan jaring pukat hella kebanyakan nelayan asal pulau Jawa dan tentunya keberadaan mereka membuat resah nelayan lokal,” jelas Andi.

Dalam operasi penegakan hukum dan patroli keamanan perairan, Ditpolairud Polda Kalsel dibantu KP. Tekukur-5010 Korpolairud Baharkam Polri.

Selain upaya represif, edukasi dan sosialisasi terkait destructive fishing Ditpolairud Polda Kalsel juga mencapai prestasi gemilang melakukan kegiatan terbanyak yakni 4.737 kali kegiatan.

Atas keberhasilan itu Kalsel berada peringkat pertama. Kemudia di peringat kedua hingga lima besar diduduki Polda Kalteng, Polda Sumsel, Polda Kalbar dan Polda Maluku Utara.(ant/tim)

Tinggalkan Balasan