BANJARUPDATE.COM, TABALONG – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada, A (48) ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, A diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) senilai Rp1,8 miliar pada 2019.
Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print-796/ O.3.16/Fd.1/05/2025.
“Penetapan tersangka Dirut Perumda sejak Rabu (7/5) terkait perkara kasus korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada 2019,” kata Fadhil dikutip dari Antara, Kamis (8/5).
Kejari Tabalong sendiri sudah melakukan penahanan terhadap A selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Tanjung, sejak Rabu (7/5).
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT–390/O.3.16/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Tersangka dilakukan penahanan dengan pertimbangan tindak pidana ancaman di atas lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Pada kasus tersebut, tersangka selaku Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada dinilai melakukan kelalaian pada regulasi kerja sama bahan olahan karet.