Kakak Aniaya Adik Lantaran Susu Kini Ditangkap Polisi

Banjar Update16 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Polisi menangkap GWP, tersangka penganiayaan terhadap adiknya, WA hanya lantaran bikin susu untuk anaknya kepanasan.

Korban merupakan adik dari pelaku dan diam di rumah pelaku yang sudah berkeluarga. Penganiayaan berawal korban usai membuat susu dalam keadaan terlalu panas untuk anak pelaku.

Lalu diminum anak pelaku yang mengakibatkan bibir anak dari pelaku tersebut melepuh. GWP langsung emosi.

Pelaku memukul korban di bagian bahu kiri menggunakan pipa air berulang kali pada bagian bahu kanan, bagian punggung dan bagian paha kanan beberapa kali.

Dari penganiayaan itu korban melapor dan pelaku ditangkap. Penangkapan dilakukan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Petugas meringkus GPW saat tidur di kediamannya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

“GPW sudah kami amankan di Unit PPA beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Elsepa.

Eru mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan dari pihak korban pada Kamis (10/4) pagi, sekitar pukul 08.30:11 WITA.

Usai penyidik Unit PPA menerima laporan, kasus mulai dilakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui perbedaan pelaku.

“Petugas menangkap pelaku pada Rabu (7/5) dini hari, sekitar pukul 00.02 WITA oleh Team Ops Macan Resta,” terang Eru.

Pelaku GPW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, tersangka GPW dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Tinggalkan Balasan