Bejat! Pria di Banjarmasin Cabuli Anak Tiri

Banjar Update67 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial SN ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Selatan karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.

Polisi mengamankan SN bersama Ketua RT dan warga Kelurahan Tanjung Pagar.

“Usai diamankan warga, pelaku langsung kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa dikutip Sabtu (21/6).

SN yang sehari-hari berjualan pentol keliling itu diduga telah berulang kali melakukan tindakan bejatnya. Aksi terakhir diketahui terjadi pada 28 dan 29 Mei 2025 di rumah pelaku.

Menurut AKP Eru, korban yang masih di bawah umur dibujuk dan diancam oleh pelaku agar menuruti keinginannya.

“Pelaku menjanjikan akan menyekolahkan korban. Namun, jika korban melapor kepada ibunya, pelaku mengancam akan menceraikannya,” terang Eru didampingi Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahean.

SN ditangkap pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WITA di sekitar lokasi kejadian. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA.

“SN dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutup Eru.

Tinggalkan Balasan