Kampung Sasirangan Ditetapkan sebagai Kawasan Kekayaan Intelektual

Banjar Update44 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Kampung Sasirangan di kawasan Sungai Jingah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025 untuk kategori Karya Cipta.

“Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan kontribusi masyarakat serta pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual lokal,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, Kamis (5/6) lalu.

Ia menjelaskan, penghargaan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenkumham Kalsel, Pemerintah Kota Banjarmasin, pelaku UMKM, dan komunitas kreatif.

Menurut Nuryanti, Kampung Sasirangan tidak hanya menjadi simbol budaya lokal, tetapi juga contoh nyata bagaimana karya cipta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

Pihaknya, lanjut dia, akan terus mendorong terbentuknya kawasan-kawasan berbasis KI lainnya di Kalimantan Selatan, baik dalam bentuk karya cipta, merek, maupun indikasi geografis.

“Harapan kami, capaian ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih peduli terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya dalam menggali potensi lokal yang memiliki nilai budaya dan nilai jual tinggi,” katanya.

Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan melindungi hasil karya intelektual, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

 

Tinggalkan Balasan