Kejari HSS Cari Pemilik 2 Kendaraan Barang Bukti, Diberi Waktu 30 Hari

Banjar Update9 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) membuka pencarian pemilik dua unit kendaraan yang berstatus barang bukti perkara pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut diberi waktu 30 hari untuk mengajukan klaim.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari HSS, Achmad Suhaidi Firdaus, mengatakan kedua kendaraan itu berasal dari perkara pidana yang diputus pengadilan pada periode 2017-2024. Dalam amar putusan, kendaraan diperintahkan dikembalikan kepada pemiliknya, namun hingga kini belum ada pihak yang mengambilnya.

“Barang bukti ini berasal dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun sampai sekarang belum diketahui siapa pemilik atau pihak yang berhak menerimanya,” ujar Achmad Suhaidi Firdaus, Rabu (5/8/2026).

Dua kendaraan yang diumumkan yakni Mitsubishi Light Truck Dump warna kuning nomor polisi DA 1375 KD yang menjadi barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas, serta Daihatsu Ayla merah nomor polisi DA 1211 JJ, nomor rangka MHKS4DB2JGJ005407 dan nomor mesin 1KRA324212 yang terkait perkara narkotika.

Kejari HSS mengimbau masyarakat yang merasa sebagai pemilik kendaraan tersebut segera datang ke kantor Kejari HSS dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

“Klaim dapat diajukan paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pengumuman,” katanya.

Jika hingga batas waktu tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan, Kejari HSS akan mengeksekusi barang bukti tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui Seksi PB3R Kejari HSS di nomor 0896-5284-5354 atau datang langsung ke Kantor Kejari HSS di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 59A, Tibung Raya, Kandangan.

 

Tinggalkan Balasan