Klenteng Tertua di Banjarmasin Resmi Jadi Cagar Budaya

News37 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan Klenteng Po An Kiong sebagai salah satu situs cagar budaya tingkat kota. Tempat ibadah Tri Dharma ini dikenal sebagai salah satu klenteng tertua di Kalimantan Selatan.

Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin, Andy Pahwanda mengatakan, penetapan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap situs bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi.

“Ini merupakan amanat undang-undang yang harus kami laksanakan, agar warisan budaya seperti klenteng ini bisa terus lestari dan terlindungi dari risiko kerusakan atau hilang,” ujarnya, Jumat (4/7).

Pemerintah kota kini tengah mengupayakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendukung revitalisasi fasilitas di klenteng tersebut, sebagai langkah awal menuju pengusulan status cagar budaya tingkat provinsi hingga nasional.

“Cagar budaya ini baru ditetapkan di tingkat kabupaten/kota. Kami sudah diminta segera melakukan perbaikan agar pengusulan ke provinsi bisa diproses, lalu naik ke tingkat nasional,” jelas Andy.

Dibangun oleh dua Letnan Tionghoa, The Sion Yoe dan Ang Lim Thay, Klenteng Po An Kiong dulunya dikenal sebagai Tempekong Pasar. Awalnya terletak di kawasan Pasar Harum Manis, namun dipindahkan ke lokasi sekarang di Kertak Baru Ilir setelah kebakaran hebat pada tahun 1914.

Selain sebagai tempat ibadah bagi umat Tri Dharma (Taoisme, Kong Hu Cu, dan Buddha), klenteng ini juga diyakini memiliki peran spiritual penting bagi masyarakat sekitar. Letaknya yang berada di posisi “tusuk sate” menjadikannya simbol penangkal energi negatif menurut kepercayaan feng shui.

Proses penetapan status cagar budaya telah melalui tahapan penelitian oleh tim ahli yang telah tersertifikasi Kementerian Kebudayaan, yang terdiri dari arkeolog, sejarawan, budayawan, dan arsitek.

“Bulan Oktober nanti, kami akan menyerahkan berkas pengajuan ke provinsi. Tim ahli provinsi akan melakukan penelitian lanjutan sebelum ditetapkan di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Andy.

Selain Klenteng Po An Kiong, Pemkot Banjarmasin tahun ini juga menetapkan Gereja Katedral sebagai cagar budaya. Sementara tiga situs lain seperti Gardu Listrik peninggalan Belanda dan jangkar bersejarah sedang dipersiapkan untuk menyusul proses serupa.

Tinggalkan Balasan