Pemda Diminta Beri Keringanan Masyarakat Urus BPHTB

Banjar Update38 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah memberi keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mempercepat proses sertifikasi tanah.

“Harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat untuk minta keringanan BPHTB,” ujar Nusron saat memberi arahan kepada jajaran Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, sinergi antara BPN dan pemerintah daerah menjadi kunci agar program sertifikasi tanah, khususnya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tidak mandek hanya karena kendala biaya administrasi.

Nusron menyoroti kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang terdaftar dan yang sudah bersertifikat. Di Kalimantan Selatan, dari total bidang tanah, sebanyak 66,4 persen telah terdaftar, namun yang sudah bersertifikat baru 59,59 persen.

“Artinya ada selisih 7,4 persen. Masyarakat ikut program PTSL, tapi saat mau sertifikat keluar, terkendala BPHTB karena tidak mampu bayar. Ini harus kita bantu selesaikan,” ujarnya.

Ia meminta jajaran BPN untuk lebih responsif membaca data dan mencari solusi bersama pemda agar target nasional percepatan sertifikasi tidak terhambat.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Aziz menyatakan dukungannya atas arahan Menteri. Ia mengatakan, kolaborasi dengan pemda sudah mulai dilakukan dan terbukti krusial dalam menjalankan program strategis pertanahan di wilayahnya.

Dalam kunjungan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga meresmikan Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan penandatanganan prasasti.

Tinggalkan Balasan