Pemko Banjarmasin Bersihkan Sungai Guring, Dua Bangunan Dibongkar

Berita16 Dilihat
BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melakukan pembersihan Sungai Guring yang berlokasi di Jalan Prona III Lokasi II RT 24, 25, dan 26, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (26/01) pagi.
Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan yang berdiri di atas sungai, yakni Posko milik Bapak Loksadu dan bangunan eks Kantor Koperasi Masyarakat Karya Jasindo 2. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat ekskavator guna mendukung normalisasi alur sungai.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menjelaskan, kegiatan pembersihan Sungai Guring telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa hari sebelumnya, dimulai dari kawasan hulu hingga tembus ke wilayah Sungai Pekapuran.
“Dari kemarin kita sudah lakukan pembersihan Sungai Guring dari hulu sampai tembus Sungai Pekapuran. Hari ini kita lanjutkan dengan beberapa kegiatan pembersihan dan normalisasi menggunakan ekskavator, termasuk pembongkaran bangunan yang berada di atas sungai,” ujar Yamin.
Ia menegaskan, pembongkaran ini menjadi bentuk perhatian serius Pemerintah Kota terhadap keberadaan bangunan yang melanggar garis sepadan sungai. Menurutnya, sungai merupakan urat nadi kota yang harus dijaga dan dirawat bersama.
“Kalau membangun di atas sungai memang terasa lebih luas dan nyaman, tapi dampaknya harus kita perhatikan bersama. Kami mengimbau warga masyarakat Banjarmasin agar menaati aturan terkait sepadan sungai dan perizinan. Ini menjadi perhatian seluruh SKPD terkait untuk penataan kembali sungai,” tegasnya.
Selain dukungan alat berat, kegiatan pembersihan juga melibatkan partisipasi aktif warga sekitar melalui gotong royong membersihkan sampah dan sedimentasi di bantaran sungai. Wali Kota pun mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Sungai ini harus kita jaga dan rawat bersama demi masa depan anak cucu kita,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, H. Muhammad Isa Ansari, menjelaskan bahwa bangunan eks kantor koperasi yang dibongkar tercatat memiliki badan hukum sejak 10 Oktober 1997. Namun, koperasi tersebut sudah tidak aktif sejak tahun 2013.
“Karena sudah terlalu lama tidak aktif, kami cukup kesulitan menelusuri informasi lebih lanjut terkait koperasi ini. Banyak anggotanya yang sudah tidak aktif, bahkan ada yang telah meninggal dunia,” ungkap Isa Ansari.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap penataan Sungai Guring dapat meningkatkan fungsi sungai sebagai saluran air utama, mengurangi potensi banjir, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Sumber: Prokom-Bjm

Tinggalkan Balasan