Bukan kemewahan, perbaikan lift Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barito Utara Merupakan Kebutuhan Fasilitas
Oleh: Mahyudin Abdul Gani
Isu yang berkembang terkait pengadaan dan perbaikan lift Rujab Bupati Barito Utara perlu disikapi secara jernih dan proporsional. Informasi yang beredar di tengah masyarakat kerap tidak utuh sehingga memunculkan persepsi yang kurang tepat.
Perlu ditegaskan bahwa keberadaan lift di rujab tersebut bukanlah fasilitas baru yang dibangun pada masa kepemimpinan saat ini. Lift tersebut sudah tersedia sejak era Bupati Nadalsyah atau yang akrab disapa Koyem, namun kini kondisinya mengalami kerusakan dan tidak lagi dapat difungsikan.
Karena itu, langkah yang dilakukan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Barito Utara sejatinya merupakan upaya penggantian dan perbaikan fasilitas lama yang sudah tidak layak pakai, bukan pembangunan fasilitas baru yang bersifat mewah atau berlebihan.
Lebih jauh, fungsi lift di rujab tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi Bupati Haji Shalahuddin. Rumah jabatan merupakan fasilitas resmi pemerintahan yang digunakan untuk menerima tamu daerah maupun provinsi, termasuk unsur Forkopimda dan berbagai kalangan masyarakat.
Dalam praktiknya, tidak sedikit tamu pemerintahan yang berusia lanjut ataupun memiliki keterbatasan fisik. Karena itu, keberadaan lift menjadi kebutuhan penting guna menghadirkan akses yang lebih ramah, manusiawi, dan representatif.
Dari sudut pandang pelayanan publik, fasilitas lift juga menjadi bagian dari komitmen terhadap aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Negara melalui berbagai regulasi telah mendorong agar fasilitas publik bersifat inklusif dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, perbaikan lift justru mencerminkan keberpihakan terhadap nilai-nilai pelayanan publik yang setara, berkeadilan, dan berorientasi pada kenyamanan bersama.
Dalam konteks politik, penting bagi semua pihak untuk tidak menggiring opini pada asumsi-asumsi yang tidak didasarkan pada fakta. Kritik tentu sah dan merupakan bagian dari demokrasi, namun harus tetap berbasis data serta mempertimbangkan kepentingan publik secara objektif, bukan sekadar membangun persepsi negatif.
Langkah perbaikan fasilitas ini seharusnya dipahami sebagai upaya menjaga kelayakan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, bukan sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Saya juga meyakini bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme perencanaan dan pengawasan yang memastikan setiap pengeluaran dilakukan secara tepat guna, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, masyarakat diharapkan dapat menyikapi isu ini secara bijak. Pembangunan maupun perbaikan fasilitas pemerintah, selama didasarkan pada kebutuhan nyata dan manfaat publik, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.
*) Penulis adalah Direktur SPBU Perusda Batara Membangun dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Barito Utara






