Dewan Pers Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Media Profesional

Banjar Update118 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers atau homeless media apabila tersandung persoalan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Pers di Hotel TreePark Banjarmasin, Senin (22/6/2026).

Seminar yang didukung oleh PT Adaro Indonesia dan Bank Kalsel tersebut diikuti para pemimpin redaksi media cetak, online, televisi, dan radio. Turut hadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel M Muslim, Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie, unsur organisasi pers, serta jajaran pengurus PWI Kalsel.

Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengatakan kegiatan ini digelar untuk menjawab keresahan yang berkembang di kalangan insan pers terkait maraknya perusahaan media yang mudah berdiri, namun tidak memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Ini dilakukan untuk membedakan media profesional dengan perusahaan media yang mengatasnamakan wartawan, tetapi perilakunya tidak sesuai kode etik jurnalistik atau justru menyalahgunakan profesi wartawan,” kata Yogi.

Ia mengakui, Undang-Undang Pers memberikan ruang yang sangat terbuka bagi siapa saja untuk mendirikan perusahaan media. “Keterbukaan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap standar perusahaan pers dan kode etik jurnalistik,” bebernya.

Terkait fenomena “homeless media” atau media yang tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar dalam sistem Dewan Pers, Yogi mengatakan pihaknya memberikan pilihan kepada perusahaan media untuk bergabung dan mengikuti ketentuan yang berlaku atau berada di luar sistem.

“Kalau mau menjadi perusahaan pers, maka harus mengikuti standar perusahaan pers yang telah ditetapkan. Artinya, harus mematuhi kode etik jurnalistik dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Yogi menegaskan, Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers ketika menghadapi persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers bermasalah dengan hukum, kami tidak akan melindungi. Berbeda dengan perusahaan pers profesional, tentu akan kami lindungi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, verifikasi perusahaan pers sangat penting untuk menjaga profesionalisme jurnalistik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan media serta wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Verifikasi membuktikan bahwa media dijalankan oleh entitas yang profesional dan memenuhi standar administrasi maupun operasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie, mengatakan seminar tersebut dilaksanakan untuk menjawab keresahan terkait munculnya fenomena “homeless media” atau media tanpa rumah yang dinilai dapat mencoreng martabat profesi wartawan.

“Kita berharap martabat wartawan tidak dicoreng oleh oknum yang dengan mudah membuat media tanpa memenuhi syarat-syarat jurnalistik,” ujar Zainal.

Sementara iu, Gubernur Kalsel, H Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Adi Santoso juga menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pers melalui kegiatan seminar ini.

ia mengharapkan, melalui kegiatan ini bisa membuat rekomendasi dan rumusan dalam rangka melindungi insan pers melaksanakan kegiatan jurnalistik termasuk keberadaan media-media di Kalsel. “Semoga dengan kegiatan ini melahirkan jurnalis-jurnalis beradab dalam menjalankan tugas jurnalistik,” bebernya.

 

Tinggalkan Balasan