BANJARUPDATE.COM, HSS – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (24/6/2026).
Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi didampingi Wakil Ketua I Husnan, serta dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati HSS H. Suriani, dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi mengatakan pembahasan tanggapan eksekutif merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Sinergi legislatif dan eksekutif ini sangat penting demi melahirkan produk hukum yang berkualitas serta adaptif terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan ke depan,” ujar Kusasi.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan anggaran daerah agar realisasi belanja berjalan optimal dan tetap selaras dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sementara itu, mewakili Bupati HSS Syafrudin Noor, Wakil Bupati Suriani menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas berbagai masukan, saran, dan catatan yang sebelumnya disampaikan seluruh fraksi DPRD.
Terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Suriani menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sistem digitalisasi pelayanan untuk meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan
“Kami berkomitmen mempercepat sistem digitalisasi pelayanan untuk meningkatkan transparansi, sementara penyesuaian tarif pajak akan tetap mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah nantinya akan menerapkan skema tarif yang disesuaikan dengan karakteristik objek pajak sehingga tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.












