BANJARUPDATE.COM, MUARA TEWEH – Penyidik Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, menetapkan tersangka dugaan penipuan Arisan Online bodong terhadap seorang wanita Kiki Dian Ariesta alias Kiki (43), Kamis malam (11/6/2026).
Usai ditetapkan tersangka, pengusaha tempat permainan anak kids zone Muara Teweh itu langsung dijebloskan penyidik ke sel rumah tahanan Polres Barut pada pukul 21.45 WIB.
Dalam perkara ini penyidik mempersangka tersangka dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula ketika saksi korban Angelina Putri (44), diketahui mengalami kerugian setelah mengikuti penawaran arisan yang disampaikan oleh tersangka.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Bangau Gang Garuda RT 016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menghubungi korban dan menyampaikan informasi bahwa terdapat seseorang yang ingin menjual arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga atau mata pada Februari, Maret, dan April 2026.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp.
Karena percaya dengan informasi yang disampaikan, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima uang hasil arisan tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp145.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barut
Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laporan mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, yakni MDH (27) dan SPR (34).
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barut dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Ia menegaskan Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Novendra.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Barut dalam menangani laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban tindak pidana.












