Pemkot Banjarmasin Perkuat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Wali Kota Tekankan Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Regulasi

Banjar Update95 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) melalui langkah pembinaan dan peningkatan pemahaman kepada para pelaku usaha. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peredaran Minuman Beralkohol yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin, Senin (29/6).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, itu diikuti para pelaku usaha sektor hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, hingga distributor minuman beralkohol. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Tipe B Banjarmasin.

Dalam sambutannya, Wali Kota H. Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menciptakan tertib usaha, tertib administrasi, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

“Sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan tertib usaha, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap Peraturan Daerah yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas hasil monitoring terpadu yang dilakukan Disperdagin bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja pada 10 dan 15 Maret 2026 atau saat bulan Ramadan lalu.

Dari hasil pengawasan tersebut, didapati sejumlah depot maupun tempat usaha yang melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan, hal itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.

“Kegiatan monitoring tersebut menemukan masih adanya depot atau tempat usaha yang melakukan kegiatan jual beli minuman beralkohol pada bulan Ramadan. Tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin. Temuan tersebut hendaknya menjadi evaluasi kita bersama,” tegasnya.

Menurut Yamin, penegakan aturan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan pemberian sanksi, tetapi juga harus diimbangi dengan pembinaan agar para pelaku usaha memahami seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami memandang penegakan aturan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan penindakan, tetapi juga melalui pembinaan dan peningkatan pemahaman kepada para pelaku usaha. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh peserta dapat memahami berbagai ketentuan yang berlaku, mulai dari regulasi, perizinan, kewajiban pelaku usaha hingga konsekuensi atau sanksi apabila terjadi pelanggaran,” jelasnya lagi.

Ia meyakini bahwa meningkatnya pemahaman terhadap regulasi akan mendorong tumbuhnya kepatuhan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan memiliki kepastian hukum.

“Saya percaya, dengan pemahaman yang baik, kepatuhan akan tumbuh sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban, menghormati norma yang ada di masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan hukum,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengajak seluruh pelaku usaha hotel, restoran, maupun tempat hiburan agar menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan usaha.

“Kepada seluruh pelaku usaha hotel, restoran maupun tempat hiburan, saya mengajak agar senantiasa menjadikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan usaha. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor usaha yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Yamin berharap sosialisasi ini menjadi ruang dialog yang produktif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sehingga tercipta sinergi dalam mewujudkan Kota Banjarmasin yang tertib, aman, maju, dan sejahtera.

“Semoga ini bisa menjadi sarana dialog dan pembelajaran yang bermanfaat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam mewujudkan Kota Banjarmasin yang tertib, aman, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

Penulis : Diskominfotik

Tinggalkan Balasan