Banjar Perketat Alih Fungsi Lahan Lewat Revisi RTRW

Banjar Update47 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Langkah tersebut dibahas dalam Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) di Aula Barakat Martapura, Rabu (1/7/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea didampingi Kepala Bapperida Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi. Forum juga diikuti perwakilan Kementerian ATR/BPN dan sejumlah organisasi perangkat daerah.

Yudi Andrea mengatakan percepatan revisi RTRW diperlukan agar pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan keberadaan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan.

“Kita harus bisa memastikan alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” katanya.

Dalam forum tersebut, peserta juga membahas tindak lanjut surat edaran Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda RTRW untuk memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga 2029.

Pemkab Banjar akan mempercepat identifikasi dan inventarisasi lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan persoalan.

Forum turut menyoroti sejumlah tantangan, di antaranya moratorium pengajuan izin penggunaan lahan di kawasan yang berpotensi menjadi LP2B. Karena itu, sinergi antarinstansi dinilai penting agar revisi RTRW selesai tepat waktu sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.

Melalui revisi RTRW, Pemkab Banjar berharap penataan ruang dapat berlangsung lebih terarah, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan sektor pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.

 

Tinggalkan Balasan