BANJARUPDATE.COM, BARUT – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 41,48 gram sabu dan empat butir ekstasi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Teratai, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi mengamankan pria berinisial AE (25) yang diduga sebagai pengedar. Sementara seorang pria berinisial RR (32) juga turut masuk dalam proses penanganan perkara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta saksi lainnya.
Dari lokasi, polisi menemukan sembilan paket sabu seberat bruto 41,09 gram, satu paket kecil sabu seberat 0,39 gram bruto, empat butir ekstasi, timbangan digital, alat isap sabu, pipet kaca, sendok takar, telepon genggam, serta uang tunai Rp 1,13 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Barut Iptu Novendra W.P mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Barito Utara berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar Novendra, Jumat (24/7).
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polres Barito Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
AE beserta barang bukti kini diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.









