Misteri Bocah Hilang di Tabalong Terungkap; Korban Pembunuhan Gegara Hal Sepele

Banjar Update7 Dilihat

BANJARUPDATE, PARINGIN – Peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 17 Maret 2025, saat ibu tiri korban melaporkan kehilangan anaknya, Marolob Tua Manik Raja.

Si bocah laki-laki berusia 6 tahun ini terakhir terlihat bermain di samping rumahnya di Jalan Trans Kalsel-Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, sekitar pukul 14.30 WITA.

Bersamaan hilangnya bocah tersebut, seorang karyawan bengkel berinisial EA alias Risco (31), yang tinggal serumah dengan korban dan orang tuanya, juga tidak diketahui keberadaannya.

Upaya pencarian oleh keluarga dan warga setempat tidak membuahkan hasil.

Namun pada Jumat, 21 Maret 2025, EA tiba-tiba kembali ke rumah korban dan bertemu dengan orang tua bocah tersebut.

Merasa ada yang janggal dari EA, ayah korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong. Polisi kemudian bergerak cepat menangkapnya.

“Menerima laporan tersebut, Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek Heri Siswoyo, kemudian mengamankannya untuk dimintai keterangannya,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (22/3).

Pelaku, EA alias Risco kepada polisi mengakui perbuatannya dengan alasan sepele, hanya merasa kesal karena tidurnya terganggu oleh korban. Ia kemudian menampar dan mencekik korban hingga tewas.

“Saat itu pelaku menampar dan mencekiknya hingga tewas di dalam kamarnya di Mabuun, Tabalong,” beber Joko.

Tragisnya, untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke semak-semak di Kabupaten Balangan menggunakan sepeda motor.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

Penemuan Jasad Bocah

Berbekal pengakuan pelaku, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, kemudian berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban.

Di lokasi, tim akhirnya menemukan bungkusan karung berisi jasad korban dalam kondisi membusuk di lereng semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, sekitar tiga meter dari jalan raya.

Jasad korban kemudian di evakuasi ke Rumah Sakit H Badarudin Kasim di Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Dari hasil pemeriksaan medis di RSUD Badarudin Kasim Maburai menunjukkan bahwa jasad korban mengalami pembusukan parah, dengan beberapa bagian tubuh rusak, termasuk kepala yang sudah menjadi tengkorak, terdapat tanda-tanda luka serius seperti tengkorak kepala yang pecah.

Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani autopsi lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini adalah peristiwa tragis yang menimpa seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” terang dia.

Agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

Pelaku sendiri telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(zam)