50 Adegan Ungkap Kasus Pemenggalan Kepala Warga HSS

BANJARUPDATE.COM, HSS – Suasana haru dan tegang menyelimuti rekonstruksi kasus pemenggalan kepala Jumaidi (40) di Hulu Sungai Selatan (HSS). Keluarga korban menyaksikan langsung 50 adegan yang diperagakan tersangka dalam kasus sadis tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Polres HSS menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemenggalan kepala terhadap Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Jumat (23/1/2026).

Rekonstruksi yang berlangsung di sejumlah titik itu dihadiri keluarga korban yang didampingi kuasa hukum, serta disaksikan langsung tersangka berinisial ARD (28) bersama keluarga dan penasihat hukumnya.

Sebanyak 50 adegan diperagakan dengan melibatkan 12 orang saksi. Reka ulang dimulai dari awal pertikaian di Dusun Bangkaun, Desa Ulang, hingga rangkaian peristiwa mengerikan yang berujung pada ditemukannya kepala korban.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung mengatakan rekonstruksi dilakukan setelah penyidik mengamankan tersangka usai proses penyelidikan dan penyidikan selama lebih dari tujuh bulan.

“Rekonstruksi ini bagian dari penyidikan untuk membuat terang tindak pidana. Ada 50 adegan dan 12 saksi, disaksikan tersangka serta keluarga korban dan penasihat hukum. Alhamdulillah seluruh rangkaian berjalan lancar,” ujar Iptu May.

Ia menegaskan seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi mata.

“Semua adegan berdasarkan fakta penyidikan. Tersangka dan kuasa hukumnya juga menyaksikan. Jika ada keberatan, silakan diuji nanti di persidangan,” katanya.

Usai rekonstruksi, Satreskrim Polres HSS akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HSS untuk diteliti sebelum masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Satuan Reserse Kriminal Polres HSS menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemenggalan kepala terhadap Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Jumat (23/1/2026). Foto-banjarupdate.com

Tinggalkan Balasan