Kejar Tuntas Tunggakan Randis Kalsel, Target 2027-2028

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Ribuan kendaraan dinas (Randis) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata belum sepenuhnya tertib administrasi.

Pemerintah daerah pun memasang target seluruh tunggakan registrasi ulang harus rampung paling lambat akhir 2027 atau awal 2028.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, menegaskan komitmen kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjadi kunci penertiban kendaraan berpelat merah.

“Total kendaraan dinas berpelat merah di Kalsel, baik milik instansi vertikal kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota tercatat sebanyak 11.728 unit. Dari jumlah tersebut, 9.024 unit telah melakukan registrasi ulang,” ujar Indra dikutip dari Antara, Rabu (4/3).

Artinya, masih ada sekitar 2.000 unit yang belum registrasi ulang. Namun, 704 unit di antaranya sudah terverifikasi dengan berbagai kondisi.

Rinciannya, 235 unit telah dibayarkan tetapi rusak berat, 350 unit dalam proses atau sudah dilelang, 15 unit dilaporkan hilang, dan 78 unit telah dihibahkan.

Indra menyebut, pada 2025 para kepala daerah telah berkomitmen agar kendaraan dinas dan ASN penggunanya menjadi teladan dalam kepatuhan administrasi dan pembayaran pajak.

Secara persentase, capaian registrasi ulang pada 2025 hingga awal 2026 disebut meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu tak lepas dari konsistensi pimpinan daerah yang terus mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi randis.

Meski begitu, penyelesaian tunggakan tak semata soal anggaran. Selain keterbatasan fiskal daerah dan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), persoalan administrasi juga jadi tantangan.

“Bukan hanya soal menganggarkan rupiah. Kita juga harus memastikan kelengkapan administrasi. Ada perpindahan kantor, perubahan nomenklatur perangkat daerah, hingga dokumen yang hilang. Itu semua butuh waktu untuk penyesuaian,” jelasnya.

Bapenda Kalsel pun menargetkan seluruh tunggakan kendaraan dinas tuntas pada akhir 2027 atau paling lambat awal 2028 sesuai arahan pimpinan.

Harapannya, seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Kalsel maupun kabupaten/kota benar-benar tertib administrasi dan menjadi contoh bagi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan