Ruko Mangkrak HKSN Terungkap, Perumda Pasar Berpotensi Jadi Pengelola

Banjar Update22 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Misteri kepemilikan deretan kios yang bertahun-tahun terbengkalai di kawasan Jalan HKSN, tepatnya di Jalan AMD, Komplek Perumahan Pemprov Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Bangunan yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat dipastikan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Bagiawan, membenarkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemprov Kalsel. Namun, pembangunan kios dilakukan oleh pihak swasta melalui skema kerja sama sewa.

“Benar, aset itu milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Bangunannya berada di atas tanah milik Pemprov, tetapi pembangunannya dilakukan oleh pihak swasta melalui mekanisme sewa,” ujar Ahmad Bagiawan saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Meski status kepemilikannya kini sudah jelas, nasib deretan kios tersebut masih belum diputuskan. Pemprov Kalsel saat ini masih melakukan penelusuran terhadap dokumen kerja sama yang pernah dibuat dengan pihak swasta untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Kami akan mendalami terlebih dahulu isi perjanjiannya. Dari situ baru bisa ditentukan langkah yang akan diambil selanjutnya,” katanya.

Menurut Ahmad Bagiawan, terdapat sejumlah opsi yang bisa ditempuh pemerintah setelah proses kajian selesai. Mulai dari mengambil alih pengelolaan aset, melanjutkan kerja sama dengan mitra lama, hingga membuka peluang kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bisa saja nantinya diambil alih oleh pemerintah atau dilanjutkan oleh pihak yang bersangkutan maupun pihak lain sesuai aturan. Semua masih menunggu hasil pendalaman perjanjian,” jelasnya.

Pemprov Kalsel juga membuka peluang seluas-luasnya bagi pihak yang berminat memanfaatkan aset tersebut melalui skema kerja sama resmi, termasuk Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Kami terbuka bagi siapa saja yang ingin mengajukan kerja sama pemanfaatan aset ini, termasuk Pemko Banjarmasin sebagai pemerintah daerah tempat aset ini berada,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Banjarmasin, M. Abdan Syakura, menyambut positif peluang tersebut. Ia mengaku Perumda Pasar siap menjajaki kerja sama apabila nantinya aset itu resmi ditawarkan untuk dikelola.

Menurut Abdan, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel untuk mengetahui skema kerja sama yang memungkinkan. Setelah itu, pihaknya akan mengkaji potensi ekonomi kawasan serta menentukan konsep usaha yang paling sesuai.

“Kami tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov. Setelah itu akan kami kaji kondisi lingkungan di sekitar aset tersebut, jenis usaha apa yang paling sesuai, apakah dikembangkan menjadi pasar rakyat atau bentuk bisnis lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) menjadi salah satu opsi yang dinilai paling memungkinkan, selama seluruh persyaratan administrasi dan regulasi dapat dipenuhi.

“Perumda Pasar sangat memungkinkan menjalin kerja sama melalui mekanisme KSP. Tentu dengan tetap mematuhi seluruh mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis :El Muhammad

Tinggalkan Balasan