BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp60 miliar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menyebutkan bahwa potensi kehilangan PAD tersebut berasal dari belum disetorkannya dividen PT Ambapers yang seharusnya menjadi hak Pemprov Kalsel. Dividen tersebut saat ini masih dikelola oleh PT Bangun Banua Kalsel.
“Selain persoalan penganggaran yang perlu sedikit perbaikan, kami menemukan potensi kehilangan pendapatan dari PT Bangun Banua Kalsel. Perusahaan ini seharusnya menyetorkan bagian dari dividen PT Ambapers ke kas daerah sebagai PAD,” ujar Andriyanto, dikutip Selasa (28/5).
Ia menambahkan, hingga kini dana tersebut belum masuk ke kas daerah karena belum ada kesepakatan antara PT Bangun Banua dan Pemprov Kalsel.
“BPK merekomendasikan agar Gubernur Kalsel menginstruksikan Kepala Biro Perekonomian untuk segera membahas dan menyelesaikan hal ini bersama perusahaan. Ini penting agar potensi kehilangan PAD hingga Rp60 miliar per tahun bisa dicegah,” jelasnya.
Meski demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD 2024 Pemprov Kalsel dan seluruh 13 pemerintah kabupaten/kota. Namun, BPK mencatat adanya perbaikan umum terkait pengelolaan anggaran.
“Tidak ada masalah signifikan yang kami temukan. Semuanya masih mampu mempertahankan opini WTP,” pungkas Andriyanto.
Andriyanto mengungkapkan itu usai menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada 13 kabupaten/kota se-Kalsel dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Senin (27/5).
Pemeriksaan ini dilakukan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat 2 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006.
Opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria: kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Hasilnya, 13 pemda di Kalsel dinyatakan menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam semua aspek material.
Laporan keuangan mencakup posisi keuangan per 31 Desember 2024, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas yang disusun sesuai SAP.
Sementara itu, Pemprov Kalsel telah lebih dulu menerima opini WTP untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Meski seluruh daerah memperoleh WTP, BPK tetap menemukan sejumlah catatan penting, khususnya terkait penyetoran ke kas daerah.
Permasalahan utama pada 2024 meliputi kekurangan volume fisik pekerjaan, belanja yang tidak sesuai ketentuan, dan denda keterlambatan. Ini berdampak pada potensi kerugian dan perlu segera ditindaklanjuti.